Rubah Bentuk Kendaraan
Persyaratan pengurusan Rubah bentuk/ ganti warna STNK kendaraan bermotor atas nama perorangan :
- BPKB + Foto Copy- STNK + Foto Copy- KTP + Foto Copy- WNA KITAS dan Kartu Biru- Cek Fisik- Foto kendaraan bermotor- Surat keterangan Bengkel/ Karoseri
Persyaratan pengurusan Rubah bentuk/ ganti warna STNK kendaraan bermotor atas nama perusahaan :
- BPKB + Foto Copy- STNK + Foto Copy- Cek Fisik- Foto kendaraan bermotor 4 sisi- Surat keterangan Bengkel/ Karoseri - Legalitas perusahaan atau lembaga
a. Foto Copy SIUP (dengan stempel perusahaan)
b. Foto Copy NPWP (dengan stempel perusahaan)
c.Keterangan domisili perusahaan(dengan stempel perusahaan)(Alamat yang tertera pada domisili perusahaan, STNK & kop surat perusahaan harus sama)
d. Surat Kuasa di Kop Surat Asli dengan Materai Rp 6000 lalu di stempel dan diberi tanda tangan dan nama jelas