28 Des 2015


Rubah Warna Kendaraan

Persyaratan pengurusan Rubah bentuk/ ganti warna STNK kendaraan bermotor atas nama perorangan : 

- BPKB + Foto Copy- STNK + Foto Copy- KTP     + Foto Copy- WNA KITAS dan Kartu Biru- Cek Fisik- Foto kendaraan bermotor- Surat keterangan Bengkel/ Karoseri


Persyaratan pengurusan Rubah bentuk/ ganti warna STNK kendaraan bermotor atas nama perusahaan : 

- BPKB + Foto Copy- STNK + Foto Copy- Cek Fisik- Foto kendaraan bermotor 4 sisi- Surat keterangan Bengkel/ Karoseri - Legalitas perusahaan atau lembaga

a. Foto Copy SIUP (dengan stempel perusahaan)

b. Foto Copy NPWP (dengan stempel perusahaan)

c.Keterangan domisili perusahaan(dengan stempel perusahaan)(Alamat yang tertera pada domisili perusahaan, STNK & kop surat perusahaan harus sama)

d. Surat Kuasa di Kop Surat Asli dengan Materai Rp 6000 lalu di stempel dan diberi        tanda tangan dan nama jelas