27 Nov 2016


STNK HILANG / DUPLIKAT STNK

Syarat-syarat:
  • BPKB atau surat pengantar dari dealer bagi kendaraan yang masih kredit.
  • KTP dan foto kopi
  • Surat keterangan hilang dari POLSEK setempat

Khusus bagi motor / mobil yang masih kredit maka BPKB yang dibawa hanya berupa foto kopi (bisa diminta di dealer) beserta surat pengantar. Data Kartu Tanda Penduduk harus sama dengan yang tertera di STNK yang hilang. Surat keterangan kehilangan harus dari POLSEK terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya berkas-berkas.

Prosedur/ cara mengurus STNK yang hilang:

  • Pertama legalisir foto kopi BPKB dari dealer ke kantor polisi (polres), caranya datang saja ke bagian pengesaha di kantor polisi bawa juga KTP sesuai dengan BPKB
  • Setelah surat keterangan pengesahan keluar selanjutnya pergi ke SAMSAT


Prosedur pengurusan STNK hilang di SAMSAT sebagai berikut:


  • Cek fisik motor/ mobil sekalia gesek nomor rangka dan mesin
  • Isi formulir pendaftaran
  • Serahkan formulir beserta persyaratan (berkas-berkas tersebut diatas) ke bagian STNK hilang.
  • Menunggu diterbitkannya surat keterangan hilang dari SAMSAT.
  • Setelah surat keteranngan kehilangan STNK didapat bawa/ serahkan ke loket pembuatan STNK baru.
  • Dapat slip pembayaran pajak kendaraan bermotor, bawa dan serahkan ke bagian kasir bayar sejumlah uang yag tertera di slip setoran pajak.
  • Bawa/ serahkan bukti pembayaran pajak dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
  • Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru pengganti stnk lama yang telah hilang.